Kamis, 30 Desember 2010

masail fiqih

ABORSI DALAM PERSPEKTIF FIQIH
Dosen pengampu : Dr. Ahmad arifi







Disusun oleh :
1. Sony Eko Adisaputro ( 09470154 )
2. Siti Khodijah ( 09470144 )
3. Tukinem ( 09470177 )
4. M. Makmurun ( 09470165 )
5. Zulfajri ( 09470046 )
6. Alifatur Rohmah ( 09470178 )

Progam Studi Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yoyakarta
2010
ABORSI DALAM PERSPEKTIF FIQIH
A. Pendahuluan
Secara umum, definisi Aborsi adalah berakhirnya suatu kehamilan oleh akibat-akibat tertentu sebelum janin mampu hidup di luar kandungan. Secara spesifik ensiklopedia Indonesia memberikan pengertian aborsi sebagai berikut: “pengakhiran kehamilan sebelum masa gestasi 28 minggu atau sebelum janin mencapai berat 1.000 gram.” Definisi lain menyatakan, aborsi adalah pengeluaran hasil konsepsi pada usia kehamilan kurang dari 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram. Aborsi merupakan proses pengakhiran hidup dari janin sebelum diberi kesempatan untuk bertumbuh.
Dalam dunia medis kedokteran dikenal dengan istilah Abortus yang berarti mengeluarkan hasil konsepsi (pertemuan sel sprema dan ovum) sebelum janin dapat hidup di luar kandungan. Kasus Aborsi di Indonesia mencapai angka yang cukup fantastik yakni sekitar 2 juta kasus aborsi per tahun. Padahal selain faktor keselamatan bayi, keselamatan wanita hamil yang melakukan Aborsi juga sangat mengkhawatirkan dan sangat memiliki resiko kematian yang sangat besar. Angka kematian ibu akibat Aborsi mencapai sekitar 11 % dari angka kematian ibu hamil dan melahirkan yang mencapai 390 per 100.000 kelahiran hidup. Sementara untuk kasus Aborsi illegal jumlahnya jauh lebih fantastik.
hukum aborsi harus dipahami dengan baik oleh umat islam, baik dari kalangan medis maupun masyarakat umumnya sebab seorang muslim syariat merupakan standar atas seluruh perbuatan yang dilakukan. Selain itu keterikatan muslim dengan syariat adalah kewajiban sebagi konsekuensi keimanan kepada Allah s.w.t.



B. Pembahasan
1. Pandangan aborsi menurut medis
Indikasi medis yaitu : seorang dokter menggugurkan kandungan seorang ibu, karena di pandangnya bahwa nyawa wanita yang bersangkutan tidak dapat tertolong, bila kandungannya di pertahankan akan , karena wadi indapi penyakit yang berbahaya.
Dalam dunia kedokteran, ada 3 macam Aborsi:
Aborsi spontan (spontaneous Abortus), ialah aborsi yang terjadi tanpa dilakukan tindakan apapun, kebanyakan terjadi karena kurang berkualitasnya sel telur dan sel sperma
Aborsi buatan/disengaja (Abortus Provocatus Criminalis), ialah pengakhiran kehamilan sebelum usia kehamilan 20 minggu atau berat janin kurang dari 500 gram sebagi akibat suatu tindakan yang disengaja dan disadari oleh calon ibu maupun pelaksana (dalam hal ini dokter ataupun dukun beranak)
Aborsi Terapeutik (Abortus Provocatus Therapeuticum), yaitu aborsi buatan yang dilakukan atas indikasi medic. Misalnya ibu hamil yang menderita darah tinggii menahun atau penyakit jantung parah, yang jika dilanjutkan akan membahayakan jiwa ibu dan janin yang dikandungnya. Tetapi pengambilan tindakan ini dilakukan atas pertimbangan medis yang matang dan tidak tergesa-gesa.
2. Pandangan aborsi menurut sosiologis
Indikasi sosial ialah : di lakukannya pengguguran kandungan, karena di dorong oleh faktor kesulitan finansial yaitu :
Karena seorang ibu sudah menghidupi beberapa anak, padahal ia termasuk sangat miskin
Karena wanita yang hamil itu, di sebabkan oleh hasil pemerkosaan seorang pria yang tidak mau bertanggung jawab
Karena malu dikatakan di hamili oleh pria yang bukan dsuaminya
3. Pandangan aborsi terhadap psikologis
Dengan berbagai alasan orang melakukan aborsi. Tetapi alasan yang paling utama yang dipakai adalah alasan-alasan non medik. antara lain:
Tidak ingin mempunyai anak karena dapat mengganggu karir, sekolah atau tanggungjawab yang lain
Tidak memiliki cukup uang untuk merawat bayi
Tidak ingin memiliki anak tanpa ayah
Alasan lain yang sering dilontarkan adalah masih terlalu muda (terutama mereka yang hamil di luar nikah), aib keluarga, atau sudah memiliki banyak anak, namun ada juga orang yang menggugurkan kandungann karena mereka tidak mengerti apa yang mereka lakukan. Alasan-alasan tersebut dipakai oleh wanita di Indonesia yang mencoba meyakinkan dirinya bahwa melakukan pembunuhan janin yang dikandungnya adalah tindakan yang diperbolehkan dan dibenarkan padahal semua alasan tersebut sama sekali tidak berdasar. Sebaliknay alasan-alasan ini menunjukan ketidakpedulian seorang wanita yang hanya mementingkan dirinya sendiri.
4. Pandangan Aborsi menurut Hukum Islam
Dari sudut pandang Islam, dalam al Quran banyak dalil yang mendukung untuk tidak melakukan tindak Aborsi: QS. 5:72, QS. 17:31
Aborsi menurut hukum Islam menurut Abdurrahman Al Baghdadi 1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah dalam Islam menyebutkan bahwa Aborsi bisa dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah ruh ditiupkan yaitu 4 bulan masa kehamilan, maka jumhur fuqaha sepakat mengharamkannnya karena termasuk perbuatan membunuh tanpa haq. Sedangkan aborsi sebelum ruh ditiupkan maka ada perbedaan pendapat dalam hal ini. Kesepakatan jumhur fuqoha tersebut berdasarkan hadis dari Abdullah bin Mas’ud, nabi s.a.w bersabda:
“sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk nuthfah, kemudian dalam bentuk ‘alaqah selama itu pula, kemudian dalam bentuk mudhghah selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya. (HR: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi).
Dan keharaman ini dalam alqur’an juga menyatakan dalam QS: Al An’am:151, QS. Al Isra: 31 dan 33, dan QS. At Takwir: 8-9.
Sedangkan hukum aborsi yang disengaja para ulama sepakat mengharamkan aborsi setelah ditupkan ruh pada janin (setelah usia kandungan 4 bulan atau 120 hari). Sebelum usia tersebut ulama berbeda pendapat. (..2)
Menurut ulama’ Hanafiyah, diperbolehkan menggugurkan kandungan sebelum usia 120 hari, dengan alasan sebelum usia itu belum ditiupkan ruh. Dengan demikian kehidupan insannya belum dimulai. Sebagian ulama Hanafiyah berpendapat makruh apabila pengguguran tersebut tanpa udzur, dan jika terjadi pengguguran maka perbuatan itu termasuk perbuatan dosa.
Mazhab malikiyah mengharamkan terjadinya aborsi sejak terjadinya konsepsi dalam rahim ibu. Sebagian ulama Malikiyah lainnya berpendapat bahwa dmakruhkan aborsi ketika usia kandungan 40 hari. Dan apabila mencapai usia 120 hari haram hukumnya melakukan aborsi.
Pendapat yang sama dengan Malikiyah dikemukakan oleh al Ghazali dan ulama Dhahiriyah yang mengharamkan aborsi sejak terjadinya konsepsi. Dan menurut al Ghazali, keharaman tersebut bersifat mutlak.
Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa dimakruhkan aborsi sebelum usia kandungan mencapai 45 hari. Disamping itu ulama syafi’iyah mensyaratkan adanya kerelaan kedua belah pihak. Dan aborsi setelah 45 hari hukumnya haram.
Menurut ulama Hanbali, sebagaimana pendapat Hanafiyah memperbolehkan aborsi sebelum usia kandungan 120 hari atau sebelum ditiupkan ruh, jika lebih dari 120 hari maka hukumnya haram.
Adapun dalil syar’I yang menunjukkan bahwa aborsi haram bila usia janin 40 hari atau 40 malam adalah hadis nabi:
“ jika nuthfah (gumpalan darah) telah lewat empat puluh dua malam, maka Allah mengutus seorang malaikat kepadanya, lalu dia membentuk nuthfah tersebut, dia membuat pendengarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya dan tulang belulangnya, lalu malaikat itu bertanya (kepada Allah), ‘ya Tuhan-ku, “ apakah dia (akan kau tetapkan) sebagai laki-laki atau perempuan?’ maka allah kemudian member keputusan….” (HR. Muslim dan Ibn Mas’ud).
Hadis di atas menunjukkan bahw permulaan janin dan penampakan anggota-anggota tubuhnya, adalah setelah melewati 40 atau 42 malam. Dengan demikian penganiayaan terhadapnya adalah tindakan pembunuhan.
Dalam banyak kitab fikih juga disebutkan bahwa tindak aborsi boleh dilakukan jika dalam kondisi terpaksa atu darurat seperti menyelamatkan jiwa si ibu. Nyawa ibu lebih di utamakan mengingat ibu sebagai sendi keluarga yang telah mempunyai kewajiban, baik terhadap tuhan maupun sesama makhluk. Sedangkan janin sebelum ia lahir dalam keadaan hidup maka ia belum mempunyai hak dan kewajiban. Hal yang sama dapat diterapkan dalam kasus perkosaan yang mengakibatkan stress berat, jika tidak dilakukan aborsi maka berakibat sakit jiwa. Sedangkan ia telah berkonsultasi dengan ahli psikoterapi dan ahli agama tapi ia tidak berhasil.


DAFTAR PUSTAKA
1. Zuhdi masjfuk, Masail Fiqhiyah, Grafindo, Jakarta, 1997
2. Winkjosastro, Aborsi dalam perspektif fikih kontemporer, FKUI dan Fatayat NU, Jakarta, 2002.
3. mahjudin, M.PD.i, masailul fiqhiyah, kalam mulia, Jakarta : 2008

ada seorang yang bobok

Senin, 20 Desember 2010

maenan

Rabu, 16 Juni 2010-06-16
Jam 10.44 WIB
Hari ini nanti aku akan mulai memprivat anak SD.
Ya Allah hamba mohon mudahkanlah dalam segala hal, berikan kecocokan pada kami, pada anaknya, ortunya juga keluarganya.
Semoga apa yang hamba lakukan ini adalah hal baik, Ridha’ilah hamba sebagaimana Ridha dari ke-2 orang tua hamba ya Allah. ا اّ مين يا ا لله....




M
enyenangkan punya teman2x yang baek hati, juga punya pendaming yang mahu mengerti dan berusaha untuk selalu memahami kesan dan sedihku di tiap waktu.
Kenangan banyak banget bersama-sama dengan dia, aku senang sekali. Rasanya kayak masih jadi anak-anak yang selalu dimanja dan diturut.
Sangat menyenangkan hati.
Aku sayang abi.



Minggu menke, Abi sampun mantok dateng griyane kiyambak. 3 juga. Mengke bakalan kiyambakan di kost. Pasti mboten enak banget. Lan mengke bakal liburan mpe tigang wulan kie. Aduch lak aku kesepian ingkang sanget kie.
Ajeng mboten angsalin mantok riyen, tapi dados pripon maleh ya..mengke takute kesane malah mengekang dateng abi.
Rasane mboten di rencangi marang tiyang ingkang di sayangi iku malah tambah ruwet dateng sanget.
Abi nakal.............. tapi aku sayang banget.
Ingih pun, nak abi ajeng mantok riyen. Q ajeng ikhlasin ingkang se ikhlas2ipun dateng sampeyan. Qkan sayang m Abi. Dadosipun nak mantok mbote pareng nakal nggih.
Setuju mboten setuju, pkoke kudu setuju. Oke.......


8 Juli 2010
Kangen buanget,,,,,,,,,,,
Lagi apa ya abi sekarang.....pasti kecapean kbnyakan aktivitas.

{‏الجمعة‏، 30‏/تموز‏/2010}
ا نا ا حب ا ليك يا حببي صا ني..........................
Hari minggu sonya akan ke Jogja, hem kangene kayak mahu ketemu president aja.he he,,nglamun kk aneh2x.Moga saja cepet hari migggu, dan semoga nantinya bisa menjadi hari yang menyenangkan dan bisa menjadipertemuan yang benar-benar bisa menjadi obat kangen yang lama ini.Amin3x. Pokoke bisa gak bisa harus jadi pertemuan yang menyenangkan. Aku sayang banget ma SonyEko Adi Saputra,,, sayang banget,

18-08-2010
Rasanya tak pernah ada sebuah kenyamann disini...ada saja masalah yang nantinya malah menjerumuskan aku kedalam ttangisan batinku ini. Terasa hampa sangat untuk meraih kemudahan yang diam-diam ku bayangkan dengan kesenangan di masa akhirnya. Aku kangen hari-hariku yang bisa membuatku merasakan sebuah kenyamanan.... aku rindu
21 Agustus 2010
Menyedihkan sekali hari ini, terlebi juga tadi ada gempa yang cukup besar untuk dirasakan bagi ku sebagai orang pemula di tanah Yogyakarta.
Ya Allah SWT mohon lindungilah kami semua darisegala bencana apapun itu. Tolong lah kami semua dimanapn kami berada, karena kami yakin Engkau akan selalu ada bagi semua hamba-hambaMu..........{Amin3x}

Jumat, 17 Desember 2010

Evaluasi Kurikulum
Makalah ini disusun untuk memenuhi tugas perkembangan kurikulum
Dosen pengampu : Dra. Wiji hidayati, M.ag



Disusun oleh :
Sony Eko Adisaputro
Nim 09470154

Progam Studi Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yoyakarta
2010



Pendahuluan
Banyak ahli yang telah menyumbangkan buah pikirnya tentang evaluasi kurikulum antara lain Stephen Wiseman, dan Douglas Pidgion dalam bukunya, curriculum evaluacion.
Kebijakan pemerintah Indonesia dalam mengelola pendidikan adalah dengan melakukan pergantian dan perbaikan kurikulum per periode kekuasaan dipandang sebagai langkah yang baik. Semenjak tahun 1968 hingga sekarang telah terjadi empat kali pergantian model kurikulum nasional masing-masing pada tahun 1975, kurikulum 1984, kurikulum 1994, kurikulum 2004, kurikulum, 2006. Harapan yang dititipkan dengan pergantian kurikulum adalah tercapainya tujuan pendidikan nasional sesuai dengan amanat konstitusi.
Terjadinya perubahan kurikulum tidak dapat dielakan karena adanya perubahan pandangan dalam pendidikan dan desakan dari negara luar yang mengharuskan untuk mengubah kurikulum berdasarkan stndart internasional.

Konsep Kurikulum
Dalam kamus Webster yang dikutip oleh Nasution isitilah kurikulum berarti “ 1. a race cource; a place for running;a chario, 2. a cource of study in a university”. Kurikulum diartikan sebagai jarak yang harus ditempuh oleh pelari atau kereta dalam perlombaan dari awal sampai akhir, kurikulum juga berarti chariot semacam kereta pacu pada zaman dulu yang membawa seseorang dari strar sampai finish.1 Kamus webster juga memberikan penjelasan bahwa kurikulum yang digunakan dalam pendidikan didefenisikan sebagai sejumlah mata pelajaran di sekolah atau mata kuliah di perguruan tinggi yang harus ditempuh untuk mencapai suatu ijazah atau tingkat, kurikulum juga berarti keseluruhan pelajaran yang disajikan oleh suatu lembaga pendidikan.2 Dalam pandangan Zais (1976:1) Nasution mengidentifikasikan kurikulum dalam empat segi yakni kurikulum dapat dilihat sebagai produk, kurikulum dapat dipandang sebagai program, kurikulum dipandang sebagai hal-hal yang diharapkan akan dipelajari siswa dan kurikulum sebagai pengalaman siswa.
Defenisi yang dikemukakan oleh ahli di atas secara substantif tidaklah bertentangan dan masing-masingnya memiliki key word dan penekanan pada aspek perencanaan. Perencanaan kurikulum disusun sesuai kebutuhan masing-masing satuan pendidikan. Kurikulum yang disusun dengan perencanaan yang matang akan memberikan kemudahan dalam tahap implementasi. Apabila tahap perencanaan tidak dipersiapkan sebaik mungkin maka dikhawatirkan pembelajaran yang dilakukan akan menjauhi pencapaian tujuan. Dalam Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tahun 1989 juga disebutkan bahwa “kurikulum merupakan seperangkat rencana dan peraturan mengenai isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar”. Dalam rencana kurikulum sudah tergambar semua yang akan dilakukan dalam kegiatan belajar mengajar serta model peserta didik yang akan dibentuk

Evaluasi Kurikulum
Evaluasi adalah perbuatan pertyimbangan berdasarkan seperangkat kriteria yang disepakati dan dapat dipertanggungjawabkan.3
Evaluasi berisikan informasi yang menggambarkan secara keseluruhan kinerja dalam proses belajar mengajar. Menurut Murray Print (1993:187) ”Evaluasi adalah sumber informasi bagi staekeholdier pendidikan untuk mengetahui pencapain kinerja dalam proses belajar mengajar sekaligus menentukan kebijakan pendidikan maupun keputusan dalam pengembangan kurikulum pada periode selanjutnya.4
Phil Delta Kappa National Study Committe on Evaluation (Brady, 1992:236) menjelaskan bahwa evaluasi adalah proses menggambarkan, mendapatkan, dan menyediakan informasi yang berguna untuk pertimbangan pengambilan keputusan. 5
Tujuan melakukan evaluasi bermacam-macam dan sangat tergantung pada kebutuhan pihak-pihak yang melakukannya. Akan tetapi yang paling penting ada tiga tujuan melakukan evaluasi yaitu pertama mengetahi hingga menetukan manakah siswa yang mencapai kemajuan kearah tujuan yang telah ditentukan kedua menilai efektifitas kurikulum ketiga menetukan faktor biaya, waktu, dan tingkat keberhasilan kurikulum.6
Sedangkan menurut murray print evaluasi kurikulum dipergunakan untuk kepentingan: pertama sebagai umpan balik bagi siswa kedua mengetahui sejauh mana siswa dapat mencapai tujuan ketiga sebagai informasi untuk mengetahui perkembangan dan peningkatan kurikulum keempat membantu siswa dalam mengambil keputusan kelima menjelaskan tujuan yang ingin dicapai keenam membantu pihak lain dalam mengambil keputusan terkait dengan peserta didik selanjutnya print menjelaskan bahwa evaluasi adalah tahap/proses yang terdiri atas pengukuran (measurement) yaitu kalimat yang dipakai untuk melihat pencapaian target dengan menggunakan terminologi kuantitaif (angka) dan penilaian (assessment) adalah juga termasuk dalam cakupan pengukuran dengan menambahkan interprestasi dan representasi atas data-data yang diperoleh dari pengukuran. Maka untuk membuat putusan akhir dari proses evaluasi maka harus mengumpulkan data dari interprestasi penilaian dan hasil pengukuran.
informasi yang diperoleh dari hasil evaluasi adalah menjadi umpan balik dan sangat berharga bagi pembangunan bangsa7. Lebih lanjut Hamalik menjelaskan evaluasi kurikulum dilakukan pada tujuh komponen yaitu pertama evaluasi mutu pendidikan yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap beberapa kriteria mutu meliputi mutu dalam kriteria intrinsik, kriteria proses pendidikan, tujuan-tujuan ekstrinsik institusi pendidikan, prinsip-prinsip sosial dan institusi pendidikan kedua evaluasi penjajakan dan kebutuhan serta kelayakan kurikulum yaitu keseluruhan secara sistematik untuk menilai semua bentuk kebutuhan ketiga evaluasi program pendidikan yaitu keseluruhan kegiatan evaluasi yang dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dampak, efisiensi, dan keefektifan dengan menggunakan instrumen dan kriteria tertentu yang memberikan informasi bagi bagi kepentingan program pendidikan selanjutnya keempat evaluasi pengembangan kurikulum yaitu penilaian terhadap berbagai tahap pengembangan kurikulum yang dilakukan pada berbagai jenjang pendidikan kelima evaluasi proses belajar mengajar yaitu penilaian yang dilakukan terhadap proses belajar mengajar meliputi metode/strategi yang digunakan, media yang digunakan serta referensi yang dipakai keenam evaluasi isi/bahan ajar yaitu penilaian isi/materi/bahan ajar yang meliputi aspek filsafat dan tujuan diklat, ruang lingkup bahan pengajaran, kebenaran autensitas dan kenyataan, derajat keberartian bahan, edukatif dan metodologis, penggunaan bahasa yang baik dan benar sederhana dan jelas, ketujuh evaluasi pengembangan produk kurikulum yaitu evaluasi terhadap produk-produk pendidikan.
Murray Print secara sederhana hanya membagi evaluasi pada dua hal pertama evaluasi produk yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap siswa atas pencapaian dalam aktifitas belajar kedua evaluasi proses yaitu evaluasi terhadap pengalaman dan aktifitas yang terlibat dalam situasi pembelajaran diperoleh siswa. 8
Ahli-ahli di atas sangat menekankan akan pentingnya evaluasi dilakukan dalam pengembangan kurikulum sebagai proses yang harus dilakukan secara hati-hati dan menyeluruh. Evaluasi adalah proses yang tidak sederhana dan tidak sulit sekiranya perangkat-perangkat evaluasi yang dibutuhkan telah dipersiapkan sedini mungkin. Hal yang paling penting dipersiapkan dalam melakukan evaluasi adalah indikator evaluasi yang harus jelas dan kelengkapan data yang akan dipergunakan dalam evaluasi. Sekiranya dua hal ini disediakan dengan baik dan lengkap maka evaluasi akan menjai proses yang sederhana dan mudah untuk dilakukan.
memberikan arahan agar sekiranya evaluasi dilakukan berdasarkan pertama determinan kurikulum yaitu orientasi filosofis, konteks sosial ekonomi, hakekat pelajar, hekakat bahan pengajaran kedua harapan-harapan golongan klien dan konsumen ketiga bukti mengenai tingkat produktifitas dengan mempertimbangkan hasil belajar, biaya dan waktu.9

Penutup
.evaluasi kurikulum ialah perbuatan pertimbangan berdasarkan seperangkat kriteria yang disepakatio dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pola pemikiran evaluasi kurikulum dapat dipahami bahwa betapa pentingnya evaluasi kurikulum bagi seorang guru bidang studi, kepala sekolah, kandep dan kanwil.
evaluasi kurikulum dilakukan pada tujuh komponen yaitu pertama evaluasi mutu pendidikan yaitu evaluasi yang dilakukan terhadap beberapa kriteria mutu meliputi mutu dalam kriteria intrinsik, kriteria proses pendidikan, tujuan-tujuan ekstrinsik institusi pendidikan, prinsip-prinsip sosial dan institusi pendidikan kedua evaluasi penjajakan dan kebutuhan serta kelayakan kurikulum yaitu keseluruhan secara sistematik untuk menilai semua bentuk kebutuhan ketiga evaluasi program pendidikan yaitu keseluruhan kegiatan evaluasi yang dilakukan terhadap perencanaan, pelaksanaan, dampak, efisiensi, dan keefektifan dengan menggunakan instrumen dan kriteria tertentu yang memberikan informasi bagi bagi kepentingan program pendidikan selanjutnya keempat evaluasi pengembangan kurikulum yaitu penilaian terhadap berbagai tahap pengembangan kurikulum yang dilakukan pada berbagai jenjang pendidikan kelima evaluasi proses belajar mengajar yaitu penilaian yang dilakukan terhadap proses belajar mengajar meliputi metode/strategi yang digunakan, media yang digunakan serta referensi yang dipakai keenam evaluasi isi/bahan ajar yaitu penilaian isi/materi/bahan ajar yang meliputi aspek filsafat dan tujuan diklat, ruang lingkup bahan pengajaran, kebenaran autensitas dan kenyataan, derajat keberartian bahan, edukatif dan metodologis, penggunaan bahasa yang baik dan benar sederhana dan jelas, ketujuh evaluasi pengembangan produk kurikulum yaitu evaluasi terhadap produk-produk pendidikan.

Daftar Pustaka
Hamalik,Oemar. Evaluasi Kurikulum. Remaja Rosdakarya.bandung. 1989
Nasution, S. Asas-asas Kurikulum. Bumi Aksara.jakarta 2006
Nasution, S. Kurikulum dan Pengajaran. Bumi Aksara.jakarta.1999
http//evaluasi kurikulum/2010/10/26.com





























1Nasution, S. Asas-asas Kurikulum. Bumi Aksara.jakarta 2006.hal:1
2 Ibid hal 9
3 Dr.oemar hamqalik,evaluasi kurikulum,remaja rosdakarya,bandung,hal 2
4 http//evaluasi kurikulum/2010/10/26.com
5 http//evaluasi kurikulum/2010/10/26.com
6 Nasution. Kurikulum dan Pengajaran. Bumi Aksara.jakarta .1999.hal:88
7Dr.oemar hamalik,evaluasi kurikulum,remaja rosdakarya,1993,hal 32-110
8http//evaluasi kurikulum/2010/10/26.com

9 S. nasution, Kurikulum dan Pengajaran. Jakarta. Bumi Aksara,1999,hal 89

psikologi

Implementasi Perkembangan Fisik dan Psikomotorik
Masa Remaja dalam Pendidikan
Dosen pengampu : Dra. Wiji Hidayati, M,Ag


Disusun oleh :
Sony Eko Adisaputro
Nim 09470154

Progam Studi Kependidikan Islam
Fakultas Tarbiyah
Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga
Yoyakarta
2010



 

Pendahuluan

Masa remaja seringkali dihubungkan dengan mitos dan stereotip mengenai penyimpangan dan tidak wajaran. Hal tersebut dapat dilihat dari banyaknya teori-teori perkembangan yang membahas ketidak selarasan, gangguan emosi dan gangguan perilaku sebagai akibat dari tekanan-tekanan yang dialami remaja karena perubahan-perubahan yang terjadi pada dirinya maupun akibat perubahan lingkungan
Sejalan dengan perubahan-perubahan yang terjadi dalam diri remaja, mereka juga dihadapkan pada tugas-tugas yang berbeda dari tugas pada masa kanak-kanak. Sebagaimana diketahui, dalam setiap fase perkembangan, termasuk pada masa remaja, individu memiliki tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi. Apabila individu mampu menyelesaikan tugas perkembangan dengan baik, maka akan tercapai kepuasan, dan kebahagian juga akan menentukan keberhasilan individu memenuhi tugas-tugas perkembangan pada fase berikutnya. Beberapa perubahan yang dialami remaja adalah perubahan fisik, psikis, dan sosial.

Pembahasan
masa remaja adalah masa transisi atau peralihan dari masa kanak – kanak menuju masa kedewasaan. Pada masa ini individu mengalamin perubahan yaitu perubahan fisik, psikis dan perubahan sosial. Selain itu ada juga yang brerubah pada diri remaja yaitu perubahan dalam lingkungan keluarga, guru, teman sebaya dan masyarakat.
Perkembangan fisik remaja
Masa remaja adalah masa peralihan dri anak – anak ke dewasa, bukan hanya dalam arti psikologis tetapi juga fisik.1
Masa remaja diawali dengan masa pubertas, yaitu masa terjadinya perubahan-perubahan fisik (meliputi penampilan fisik seperti bentuk tubuh dan proporsi tubuh) dan fungsi fisiologis (kematangan organ-organ seksual). Perubahan fisik yang terjadi pada masa pubertas ini merupakan peristiwa yang paling penting, berlangsung cepat, drastis, tidak beraturan dan terjadi pada sisitem reproduksi. Hormon-hormon mulai diproduksi dan mempengaruhi organ reproduksi untuk memulai siklus reproduksi serta mempengaruhi terjadinya perubahan tubuh. Perubahan tubuh ini disertai dengan perkembangan bertahap dari karakteristik seksual primer dan karakteristik seksual sekunder. Karakteristik seksual primer mencakup perkembangan organ-organ reproduksi, sedangkan karakteristik seksual sekunder mencakup perubahan dalam bentuk tubuh sesuai dengan jenis kelamin misalnya.
pada remaja putri ditandai dengan menarche (menstruasi pertama), tumbuhnya rambut-rambut pubis, pembesaran buah dada, pinggul, sedangkan pada remaja putra mengalami pertumbuhan tulang,testis membesar, pembesaran suara, tumbuh rambut-rambut pubis, tumbuh rambut pada bagian tertentu seperti di dada, di kaki, kumis dan sebagainya.2
Selain perubahan yang terjadi dalam diri remaja,terdapat pula perubahan dalam lingkungan seperti sikap orang tua atau anggota keluarga yang lain, guru, teman sebaya, maupun masyarakat pada umumnya.3
Perkembangan Psikologis Remaja
Secara psikologis remaja adalah keadaan dimana sudah ada ciri – ciri psikologis tertentu pada seseorang.
Menurut G.W. Allport ( 1961 ) adalah pemekaran diri sendiri yang di tandai dengan kemampuan seseorang yang menganggap orang atau hal lain sebagai bagian dari dirinya sendiri, kemampuan untuk melihat diri sendiri secara obyektif, dan memiliki falsafah hidup tertentu.4
Perkembangan Sosial Remaja
Perubahan sosial seperti adanya kecenderungan anak-anak pra-remaja untuk berperilaku sebagaimana yang ditunjukan remaja membuat penganut aliran kontemporer memasukan mereka dalam kategori remaja. Adanya peningkatan kecenderungan para remaja untuk melanjutkan sekolah atau mengikuti pelatihan kerja (magang) setamat SLTA, membuat individu yang berusia 19 hingga 22 tahun juga dimasukan dalam golongan remaja, dengan pertimbangan bahwa pembentukan identitas diri remaja masih terus berlangsung sepanjang rentang usia tersebut.
Secara umum masa remaja di bagi menjadi tiga kelompok,5 yaitu:
  1. Remaja awal : antara 11 hingga 13 tahun
  2. Remaja pertengahan: antara 14 hingga 16 tahun
  3. Remaja akhir: antara 17 hingga 19 tahun.
Pada usia tersebut, tugas-tugas perkembangan yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:6
  1. Mencapai hubungan yang baru dan lebih masak dengan teman sebaya baik sesama jenis maupun lawan jenis
  2. Mencapai peran sosial maskulin dan feminin
  3. Menerima keadaan fisik dan dapat mempergunakannya secara efektif
  4. Mencapai kemandirian secara emosional dari orangtua dan orang dewasa lainnya
  5. Mencapai kepastian untuk mandiri secara ekonomi
  6. Memilih pekerjaan dan mempersiapkan diri untuk bekerja
  7. Mempersiapkan diri untuk memasuki perkawinan dan kehidupan keluarga
  8. Mengembangkan kemampuan dan konsep-konsep intelektual untuk tercapainya kompetensi sebagai warga negara
  9. Menginginkan dan mencapai perilaku yang dapat dipertanggungjawabkan secara sosial
  10. Memperoleh rangkaian sistem nilai dan etika sebagai pedoman perilaku
Tugas-tugas perkembangan pada masa remaja yang disertai oleh berkembangnya kapasitas intelektual, stres dan harapan-harapan baru yang dialami remaja membuat mereka mudah mengalami gangguan baik berupa gangguan pikiran, perasaan maupun gangguan perilaku. Stres, kesedihan, kecemasan, kesepian keraguan.
Remaja sebagai anggota keluarga
Hakikatnya bahwa keluarga merupakan lingkungan primer bagi setiap individu, sejak ia lahir sampai datang masanya ia meninggalkan rumah dan membentuk keluarga sendiri.7
Sebagaimana telah disebutkan di muka, maka anak/remaja yang dibesarkan dalam keluarga sebagaimana diuraikan di atas, maka resiko untuk berkepribadian anti soial dan berperilaku menyimpang lebih besar dibandingkan dengan anak/maja yang dibesarkan dalam keluarga yang sehat/harmonis (sakinah).
Remaja di Sekolah
Sekolah adalah lingkungan pendidikan skunder, anak remaja yang sudah duduk di bangku SMP atau SMA pada umumnya menghabiskan waktu selama 7 jam.
Pengaruh sekolah pada umumnya berlaku positif terhadap perkembangan jiwa remaja karena sekolah merupakan lembaga pendidikan.
Namun ada Salah satu faktor yang sering dianggap menurunkan motivasi siswa remaja untuk belajar adalah materi pelajaran itu sendiri dan kepda guru yang menyampaikan materi itu.
Kondisi sekolah yang tidak baik dapat menganggu proses belajar mengajar anak didik, yang pada gilirannya dapat memberikan “peluang” pada anak didik untuk berperilaku menyimpang. Kondisi sekolah yang tidak baik tersebut, antara lain;
  1. Sarana dan prasarana sekolah yang tidak memadai
  2. Kuantitas dan kualitas tenaga guru yang tidak memadai
  3. Kualitas dan kuantitas tenaga non guru yang tidak memadai
  4. Kesejahteraan guru yang tidak memadai
  5. Kurikilum sekolah yang sering berganti-ganti, muatan agama/budi pekerti yang kurang
  6. Lokasi sekolah di daerah rawan, dan lain sebagainya.
Remaja dalam masyarakat
Masyarakat sebagai lingkungan tersier adalah lingkungan terluas bagi remaja dan sekaligus paling banyak menawarkan pilihan.8
Faktor kondisi lingkungan sosial yang tidak sehat atau “rawan”, dapat merupakan faktor yang kondusif bagi anak/remaja untuk berperilaku menyimpang. Faktor kutub masyarakat ini dapat dibagi dalam 2 bagian, yaitu pertama, faktor kerawanan masyarakat dan kedua, faktor daerah rawan (gangguan kamtibmas). Kriteria dari kedua faktor tersebut, antara lain:
  1. Faktor Kerawanan Masyarakat (Lingkungan)
  1. Tempat-tempat hiburan yang buka hingga larut malambahkan sampai dini hari
  2. Peredaran alkohol, narkotika, obat-obatan terlarang lainnya
  3. Pengangguran
  4. Anak-anak putus sekolah/anak jalanan
  5. Wanita tuna susila (wts)
  6. Beredarnya bacaan, tontonan, TV, Majalah, dan lain-lain yang sifatnya pornografis dan kekerasan
  7. Perumahan kumuh dan padat
  8. Pencemaran lingkungan
  9. Tindak kekerasan dan kriminalitas
  10. Kesenjangan sosial

  1. Daerah Rawan (Gangguan Kantibmas)
  1. Penyalahgunaan alkohol, narkotika dan zat aditif lainnya
  2. Perkelahian perorangan atau berkelompok/massal
  3. Kebut-kebutan
  4. Pencurian, perampasan, penodongan, pengompasan, perampokan
  5. Perkosaan
  6. Pembunuhan
  7. Tindak kekerasan lainnya
  8. Pengrusakan
  9. Coret-coret dan lain sebagainya

Kesimpulan
Bahwa masa remaja memiliki ciri – cirri perubahan pada fisik, psikis, dan social bahkan juga mengalamin perubahan dalam lingkungan keluarga. Sekolah, teman sebaya dan juga dui dalam masyarakat
Masa remaja dapat dikelompokan menjadi tiga klompok yaitu :
  1. Masa remaja awal (12–15) dimana individu pada masa ini meninggalkan masa kanak – kanaknya dan berusaha untuk mengembangkan diri.
  2. Masa remaja pertengahan ( 15 – 18 ) dimana pada masa remaja pertengan ini di tandai dengan pengembangan berfikir yang baru dan mengembangkan kematangan tingkah laku, belajar mengendlikan diri
  3. Masa remaja akhir ( 18 – 22 ) dimana pada masa ini di tuntut untuk mempersiapkan untuk menjadi orang yang dewasa



Daftar pustaka
Agustion,hindarti.psikologi perkembangan.rafika aditama.bandung.2009
Sarlito w sarwono.psikologi remaja.raja grafindo persada.jakarta.2010
http//psikologi remaja.com/2019/10/12/karekteristik remaja





















1 Sarlito w.sarwono.psikologi remaja.jakarta.raja grapindo persada,2010.hal 62
2 Sarlito w.sarwono.psikologi remaja.jakarta.raja grapindo persada,2010.hal 62
3 Dr hendriati agustian.psikologi perkembangan.bandung.,rafika aditama.2009.hal 28
4 Sarlito w.sarwono.psikologi remaja.jakarta.raja grapindo persada,2010.hal 82
5 Dr hendriati agustian.psikologi perkembangan.bandung.,rafika aditama.2009.hal 29
6 www,psikologi remaja.com
7 Sarlito w.sarwono.psikologi remaja.jakarta.raja grapindo persada,2010.hal 138
8 Sarlito w.sarwono.psikologi remaja.jakarta.raja grapindo persada,2010.hal 159

Minggu, 12 Desember 2010

madzab hanafi

MADZHAB IMAM HANAFI

BAB I
PENDAHULUAN


         Alloh menurunkan Al-Qur’an kepada Nabi Muhamad untuk disampaikan
kepada umatnya sebagai sumber rujukan dan pedoman hidup yang paling utama dan pertama bagi umat islam.Hakikat diturunkannya Al-Qur’an diantaranya untuk menjadi acuan para ulama ahlul fiqh dalam memutuskan suatu permasalahan sebagai rujukan sebelum hadits, secara universal bertujuan untuk memecahkan problem sosial yang timbul di dalam kehidupan masyarakat. Hukum-hukum dalam islam:
1.      Wajib : suatu hukum perintah menurut untuk dikerjakan, apabila dikerjakan mendapat pahala dan tidak dikerjakan mendapat dosa.
2.      Sunnah : Suatu hukum anjuran yang apabila dikerjakan akan mendapat pahala dan apabila tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa.
3.      Haram : Suatu hukum larangan yang apabila dikerjakan akan mendapat dosa dan apabila dikerjakan akan mendapat pahala.
4.      Makruh : Suatu hukum larangan yang tidak mengharuskan, apabila tidak dikerjakan akan mendapat pahalatetapi bila dikerjakan tidak mendapat apa-apa.
5.      Mubah : Suatu hukum apabila dikerjakan dan tidak dikerjakan tidak mendapat apa-apa.

Sedangkan hukum dilihat dari pengambilannya dapat dibagi menjadi empat macam :




Hukum yang diambil dari nas yang tegas, yakin adanya dan yakin pula maksudnya menunjukan hukum tersbut. Hukum seperti ini tetap tidak berubah dan wajib dijalankan oleh kaum muslimin, tidak seorangpun membantahnya. Seperi sholat lima waktu, zakat, haji dan syarat sah jual-beli dengan suka rela.



Hukum yang diambil dari nas yang tidak yakin maksudnya terhadap hukum tersebut. Jalan seperti ini terbukalah jalan bagi mujtahid untuk berijtihad dalam batas memahami nas, para mujtahid boleh mewujudkan hukum untuk menguatkan salah satu hukum dengan berijtihadnya. Seperti boleh atau tidaknya khiyar majlis bagi dua orang yang berjual-beli dalam memahami hadits.




Dua orang jual-beli boleh memilih antara meneruskan jual beli atau tidak selama keduanya belum berpisah.



Hukum yang tidak ada nas, baik secara pasti maupun secara dugaan tetepi pada suatu masa telah sepakat nujtahid atas hukum-hukumnya.



Hukum yang tidak dari nas baik qot’i ataupun zani dan tidak pula ada kesepakatan mujtahid atas hukum islam. Setiap yang banyak menghiasi kitab-kitab fiqh madzhab yang kita lihat pada saat ini, hukum seperti ini adalah buah dari pendapat salah seorang mujtahid menurut asa yang sesuai dengan akal pikiran dan keadaan lingkungan masing-masing waktu terjadinya peristiwa itu.































BAB II
PEMBAHASAN

A. Sejarah fiqh pada madzhab Imam Hanafi
Sebagaimana telah diuraikan diatas, alim ‘ulama cerdik dan pandai dalam menghadapi berbagai soal, apabila tidak ada nas dari Al-Qur’an atau Hadits mereka berijtihad untuk menetapkan hukum peristiwa itu. Hukum yang di dapat dari seseorang ijtihad dinamakan Madzhab. Banyak ulama yanng mempunyai madzhab yang terkenal, mereka mempunyai madhab sendiri-sendiri walaupun madzhab mereka tidak berkembang seperti empat madzhab, mungkin karena pendukungnya kurang setelah ditinggalkan penyusunnya.
Adapun madzhab yang empat terus menerus mendapat dukungan dari ‘ulama muslim sampai sekarang beratus-ratus kitab telah ditulis dan disusun dari zaman kezaman.
Penyusun fiqh madzhab Hanafi yaitu Imam Abu Hanifah, beliau dilahirkan pada tahun 80 H / 699 dan meninggal dunia di Baghdad pada tahun 150 H. Beliau belajar dari kuffah dan disanalah beliau mulai menyusun madzhabnya, kemudian beliau berfatwa mengembangkan ilmu pengetahuan di Baghdad. Beliau memberikan penerangan kepada segenap lapisan muslim, sehingga beliau terkenal sebagai seorang alim yang terbesar di masa itu. Mahir dalam ilmu fiqh serta pandai mengistimbatkan hukum dari Al-qur’andan Hadits.
Menurut riwayat yang dipercaya, beliau adalh wad’i ilmu fiqh ( yang mula-mula menyusun fiqh sebagaimana susunan sekarang ini ). Beberapa ulama telah bergail dengan Abu Hanifah, mereka mempelajari madzhab beliau dan hukum yang mereka dapat dari beliau itu mereka tulis. Mereka ebagai pendukung madzhab Abu Hanifah kemudian sebagian besar dari mereka menyelidiki dan memeriksa hukum-hukum dan memeriksa dalilnya, serta disesuaikan dengan keadaan-keadaan kefaedahan dan kemudharatannya sehingga beberapa diantara mereka ad yang tidak mufakat terhadap sebagian dari hukum-hukum yang telah ditetapkan oleh Imam tadi, bahkan mereka tetap hukumnya menurut pendapat mereka sendiri. Berbeda dengan pendapat Imam Abu Hanifah, mereka inilah yang dinamakan sahabat-sahabat Abu Hanifah, diantaranya yaitu : Abu Yusuf, Muhamad bin Hasan dan Zufar. Madzhab ini banyak tersiar di Baghdad, Parsi, Bughara, Mesir, Syam, dan tempat-temoat lainnya.

B. Karaktristik
Imam Hanafi merupakan imam yang melakukan ijtihad dan menggunakan rasionya dalam menghadapi problem-problem fiqh, hal ini karena beberapa faktor :
1.      Karena beliau bukan orang Arab, tetapi keturunan Persia yang lahir dan di besarkan di Kuffah atau Irak yang jauh dari Hijaz, tempat wahyu diturunkan, tempat tumbuhnya Hadits dan tempat parasahabat Nabi.
2.      Kuffah atau Irak meripakan masyarakat yang sudah banyak mengenal kebudayaan dan peradaban.
3.      Abu Haniffah tidak hanya mahir dalam ilmu agama tetapi juga mahir dalam ilmu perdagangan.


C. Ruang Lingkup Fiqh
         Fiqh dalam madzhab Hanafi dikelompokan kedalam pembahasan berikut :
v  Kenajisan
Para Imam madzhab sepakat tentang najisnya khamar, kecuali sebuah riwayat dari Dawud azh- Zhahiri yang mengatakan kesucian tetapi mengharamkannya. Mereka sepakat bahwa apabila khamar berubah menjadi cuka dengan sendirinya, maka hukumnya menjadi suci, Namun, jika khamar berubah menjadi cuka karena dicampur dengan sesuatu.
Menurut Hanafi: khamar boleh dibuat cuka, dan apabila telah menjadi cuka maka hukumnya adalah suci dan halal.
Imam Syafi’i dan Hambali : Anjing adalah najis. Benjana yang dijilat Anjing adalah najis, tetapi bekas jilatannya boleh dicuci sebagaimana kita mencuci najis lainnya. Apabila diduga bahwa najisnya belum hilang, maka bekas jilatan itu harus dibasuh lagi hingga diyakini telah bersih, walaupun harus dibasuh 20x.
v  Thaharah
Perihal bersuci meliputi beberapa perkara, diantaranya :
1.      Alat bersuci, seperti air, tanah, dsb.
2.      Kaifiat ( cara ) bersuci.
3.      Macam-macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan
4.      Benda yang wajib disucikan.
5.      Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Para ulama sepakat bahwa bersuci tidak sah kecuali dengan air. Macam-macam air dan pembagiannya :
1.      Air yang suci dan mensucikan
2.      Air suci tetapi tidak mensucikan
3.      Air yang bernajis
4.      Air yang makruh
v  Sebab-sebab Hadats
Menurut Imam Hanafi : Air kencing dan ketemu yang keluar dari dua saluran qubul dan dubur membatalkan wudhu kecuali angin yang keluar dari kemaluan yang menurutnya tidak membatalkan wudhu.
Imam madzhab bersepakat menyentuh kemaluannya dengan selain tangan, wudhunya tidak batal. Namun, mereka berbeda pendapat tentang orang yang menyentuh kemaluan dengan tangan. Tetapi madzhab Hanafi tidak membatalkan wudhu secara mutlak denan sisi tangan mana saja ia menyantuh.
v  Jenazah
Empat madzhab sepakat bahwa memandikan jenazah bahwa hukum-hukumnya adalah fardhu kifayah.
Manakah yang lebih utama, memandikan dean telanjang atau mamakai gamis? Hanafi dan maliki berpendapat : Dalam keadaan bertelanjang lebih utama asalkan tertutup auratnya. Beberapa kewajiban yany berhubungan denan mayat yang apabila seorang muslim meninggal, maka fardhu kifayah atas orang hidup menyelenggaraka empat perkara :
1.      Memandikan mayat
2.      Menakafani mayat
3.      Menyolatkan mayat
4.      Mengkuburkan mayat
v  Hukum jual-beli
Para ulama mujtahid sepakat bahwa jual-beli dibatalkan, sedangkan riba diharamkan, Para Imam madzhab sepakat bahwa jual-beli itu dianggap sah jika dilakuka oleh orang yang sudah baligh, berakal, kemauan sendiri dan berhak membelanjakan hartanya. Oleh karena itu jual –beli tidak sah jika dilakukan orang gila.
Hukum-hukum jual-beli :
1.      Mubah ( boleh ) merupakan asal hukum jual beli
2.      Wajib
3.      Haram
4.      Sunnah
v  Hak Asuh Anak
Para Imam madzhab berpendapat tentang suami istri yang bercerai, sedangkan mereka mempunyai anak. Siapakah yang berhak mempelihara anaknya??
Menirit pendapat Imam Hanafi dalam salah satu riwayatnya, ibu lebih berhak atas anaknya hingga anak itu besar dan dapat berdiri sendiri dalam memenuhi keperlusn msksn,minum, pakaian, beristinja’dan berwudhu.Setelsh itu, bapaknya lebih berhak mempeliharanya. Sedangkan untuk anak perempuan, ibu lebih berhak memeliharanya hingga ia dewasa,dan tidak diberi piliha

D. Produk
Kitab Ushul fiqh yang disusun menurut aliran Hanafiyah antara lain adalah :
1.      Taqwin Al-Adillah, karya Imam Abu Zaid Al-Dabbusi ( w. 432 H ) yang merupakan buku ushul fiqh standar dalam madzhab Hanafi, dicetak pertama di al-mathba’ah al-amiriyah di Kairo Mesir.
2.      Ushul Al-Syarakhshi, karya Imam Muhammad Ibnu Ahmad Syam Al-Aimah Al-Syarakhi ( w. 483 )yang merupakan buku masyhur diberbagai kalangan dan menjadi rujukan utama dalam madzhab Hanafi. Buku ini terdiri dari dua jilid dan terakhir diterbitkan oleh Dar Al-Islamiyah bairut pada tahun 1413 H.
3.      Kariz Al-wusul ila ma’rifat al-ushul atau ushul al-bazdawi, karya Farkh al-islam al-bazdawi, buku ini telah banyak disyarahkan oleh para ahlinya. Buku ini dicetak dalam dua jilid pada makhtab al-syirkah.
4.      Manar al-anwar, karya Abu Al-barakat Abdulloh Ibnu Amad Ibnu Muhamad al-nasafi ( w. 710 ). Buku ini telah banyak disyarahkan, antara lain terbit dengan judul Kasuf Al-asror yang dicetak oleh Dar Al-kutub Al-islamiyah Bairut tahun 1406 H.